NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menerima laporan terkait insiden pecah ban pesawat Garuda Indonesia GA604 dengan registrasi PK-GFS, tipe Boeing 737-800, rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)-Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) pada Kamis (3/9).
Dirjen Hubud, Lukman F. Laisa, menjelaskan dalam laporan yang diterima insiden bermula pada pukul 05.52 WIB saat Tower JATSC Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta atau Soetta memberikan informasi kepada Pilot in Command (PIC) bahwa setelah airborne diketahui roda utama (main wheel) nomor 3 mengalami pecah ban.
Kemudian pada pukul 06.04 WIB, PIC berkoordinasi melalui komunikasi Ground to Air (GTA) dan memutuskan untuk melanjutkan penerbangan menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Selanjutnya, koordinasi dilakukan ke Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin guna antisipasi potensi runway blocked pada saat maupun setelah pesawat melakukan pendaratan, serta menyiapkan langkah penanganan pada saat pendaratan.