NADIKABAR.COM — Presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, yang dilaporkan hilang terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak, Papua Barat ditemukan dalam keadaan tak bernyawa usai 9 hari pencarian. Usai diselidiki, Yanto ternyata tewas dianiaya 2 orang.

Yanto dilaporkan terseret arus Sungai Memti pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 11.05 WIT di Pegunungan Arfak. Upaya pencarian korban dilakukan selama 9 hari dan baru ditemukan pada Senin (27/7).

"Tim gabungan TNI-Polri bersama Basarnas dan masyarakat, serta para relawan dan keluarga berhasil menemukan Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti," kata Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Trihadi Kuncahyo, kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Senin (31/8/2026), polisi meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu dilakukan usai menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kematian Yanto.

"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu Senin (31/8/2026).

Penyidikan perkara tersebut ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia dengan mengaitkan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.

Selama proses tersebut, sebanyak 23 saksi telah diperiksa. Jumlahnya bisa bertambah untuk melengkapi alat bukti.

"Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti," ujar Hesman.

Hesman mengatakan hasil autopsi terhadap jenazah Yanto telah diterima penyidik. Namun, penyidik masih akan meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan dalam hasil autopsi tersebut. Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam penanganan perkara tersebut.

"Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman," kata Hesman.

Sabtu (26/9/2026), polisi mengungkap fakta baru bahwa Yanto tewas dianiaya oleh 2 pelaku berinisial D dan P. Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka.

"Dua orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo kepada NadiKabar, Sabtu (26/9/2026).

Penetapan tersangka setelah Polda Papua Barat melakukan gelar perkara terkait kematian Yanto sebagaimana laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat, Jumat (25/9). Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.

"Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," bebernya.

Trihadi menjelaskan penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Selanjutnya, proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik," ucapnya.