NADIKABAR.COM — Dwi Bagus Martono alias DBM (40), menghabisi nyawa istri sirinya, Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) dengan keji di Madiun, Jawa Timur.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan peristiwa ini terungkap saat keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor melaporkan hilangnya Dini dan anaknya AGF, pada 5 Oktober 2026 lalu.

"Rekan-rekan, jadi terkait berita viral kehilangan ibu dan anak satu bulan yang lalu ya. Satu bulan yang lalu berhasil kita ungkap, ternyata satu bulan hilang itu akibat tindak pidana pembunuhan," kata Jumhur di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (25/10).

Dalam penyelidikan awal, Dwi Bagus sudah sempat dicurigai. Namun, warga Kelurahan Winongo, Kota Madiun tersebut dilepaskan kembali oleh Polres Kota Madiun karena penyidik belum mengantongi bukti yang cukup.

Berangkat dari kejanggalan demi kejanggalan, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya turun tangan untuk mendalami kasus ini.

Jumhur mengatakan peristiwa nahas ini bermula saat Dwi mengajak Dini dan AGF untuk berwisata ke Telaga Sarangan di Magetan, pada pada 19 September 2026. Namun, rencana itu batal karena tersangka lebih memilih menjemput istri sahnya di stasiun.

Dini dan AGF kemudian diinapkan tersangka di sebuah Hotel di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun. Sementara Dwi menjemput istri sahnya dan pulang ke rumah.