Pada 22-23 September 2026, tersangka lalu melakukan perbuatan keji terhadap jasad istri siri dan anaknya untuk menghilangkan jejak.
Jumhur mengatakan berdasarkan temuan forensik dan pengembangan bukti di lapangan, polisi menyimpulkan bahwa hilangnya korban dipastikan akibat tindak pembunuhan.
Menurutnya, petugas pun langsung bergerak menangkap dan DBM di pelariannya di sebuah rumah di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Minggu (25/10).
Dwi kemudian digelandang ke Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (26/10) siang. Dwi memakai kaus biru, celana pendek abu-abu. Berjalan tanpa alas kaki, sementara kedua tangannya diborgol ke belakang.
Dwi terlihat digelandang oleh beberapa penyidik, termasuk salah satunya Katim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Aipda Sigit Dwi Susanto alias Hellboy.
"Hari ini kita interogasi sebentar, kita terus kita kembangkan pengakuan-pengakuan tersangka terkait persembunyiannya, terkait eksekusinya, terkait pembuangannya," ucap Jumhur.