Polisi bersama kurir kemudian mendatangi alamat penerima yang berada di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Sang penerima tidak menaruh curiga sama sekali karena ia memang baru saja melunasi tagihan paket tersebut secara daring menggunakan virtual account.
"Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket Kantor Pos Cabang Malang," jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Penyergapan berlangsung cepat sesaat setelah paket berpindah tangan. Tersangka yang tak berkutik langsung diinterogasi di lokasi dan membenarkan bahwa tiga bungkus permen bermerek AI dari Inggris itu adalah pesanannya.
Kepada petugas, Abram mengaku rutin memesan barang tersebut melalui sebuah situs web.
"Berdasarkan keterangan Abram Jetro Endiera, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri," pungkas Eko Hadi.