Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan secara intensif terhadap tersangka.
Bareskrim Polri juga tengah menelusuri jejak komunikasi dan memburu pemasok utama yang secara rutin mengirimkan keempat paket permen narkoba tersebut kepada pelaku.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu paket berisi tiga bungkus permen candy diduga mengandung narkotika jenis THC, 13 pcs cokelat LSD diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu unit laptop merek HP OMEN.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.