Selain itu, aturan ketat terkait isyarat bunyi juga wajib dipatuhi untuk menghindari risiko tubrukan antar-kapal. Kapal tenaga yang sedang melaju diwajibkan memperdengarkan satu tiup panjang dengan selang waktu maksimal dua menit. Sementara kapal tenaga yang berhenti dan tidak melaju di air harus memperdengarkan dua tiup panjang beruntun dengan jeda sekitar dua detik.
Aturan khusus juga diberlakukan bagi kapal dengan olah gerak terbatas, kapal layar, kapal pencari ikan, hingga kapal tunda yang diwajibkan memberikan tiga tiup berunini, yakni satu tiup panjang diikuti dua tiup pendek.
Adapun kapal yang sedang berlabuh jangkar diwajibkan membunyikan genta secara cepat selama lima detik setiap satu menit, dengan ketentuan tambahan berupa pembunyian gong bagi kapal berukuran panjang 100 meter atau lebih.