Meski telah berfungsi, Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan masih ada hambatan administrasi pada sejumlah bidang tanah yang belum tuntas. Salah satunya terkait peralihan hak atau jual-beli tanah di atas SK Penetapan Lokasi (Penlok) tanah untuk jalan tol.
Selain itu, masih terdapat bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan di bahu jalan utama sehingga tol belum sepenuhnya beroperasi sesuai kaidah teknis jalan tol.
Ia meminta seluruh pihak, khususnya Kementerian ATR/BPN beserta kantor wilayah dan kantor pertanahan, segera memberikan dukungan untuk menyelesaikan sisa kendala tersebut.
"Saya menginstruksikan, sebelum libur Natal tahun 2026 dan Tahun Baru 2027, tol harus beroperasi dengan memenuhi seluruh kaidah teknis jalan tol," tegasnya.