NADIKABAR.COM — Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kementerian dan lembaga terkait menyepakati skema penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kesepakatan ini diharapkan memudahkan masyarakat mendapatkan obat, terutama di wilayah yang belum memiliki apotek atau klinik.

Kesepakatan itu dibahas dalam rapat koordinasi di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Rapat tersebut dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Semua kebutuhan terkait gerai (KDKMP) tersebut bisa diselesaikan karena memang ada skema tadi yang sudah diputuskan, mudahan ini betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, karena memang harapan dari KDKMP adalah bagaimana nilai kemanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi tempat-tempat yang memang membutuhkan gerai obat karena tidak ada apotek, atau klinik, jadi altenatif yang bisa dibeli masyarakat," kata Listyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).

Menurut Listyo, keberadaan gerai yang menyediakan obat dapat menjadi alternatif bagi masyarakat, khususnya di daerah yang belum memiliki apotek atau klinik. Dengan begitu, masyarakat di wilayah tersebut diharapkan lebih mudah mendapatkan obat yang dibutuhkan.