"Kami ingin memastikan bahwa RUU ini tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi buruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja hingga ketika menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam kesempatan tersebut menegaskan pemerintah bersama Panitia Kerja DPR RI terus menyerap dan menyelaraskan masukan dari berbagai elemen buruh.
"Insya Allah undang-undang yang akan kita miliki ini adalah yang terbaik buat kita. Tugas kami, pemerintah dan DPR melalui tim Panja, merumuskan dan menyelaraskan semua aspirasi yang masuk," ujarnya.
Ia menjelaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun dengan cakupan menyeluruh mulai dari penyiapan angkatan kerja, pelatihan kompetensi, penyediaan pasar kerja, proses rekrutmen, pemagangan hingga perlindungan hak pekerja selama masa kerja, termasuk persoalan pengupahan.
RUU tersebut juga membahas penguatan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk wacana penarikan fungsi pengawasan ke tingkat pusat serta perlindungan bagi pekerja terdampak PHK.