NADIKABAR.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dari Ketua Dewan Penasihat KSPSI usai terjerat kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto. KSPSI mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polri.

Hal tersebut disampaikan Presiden DPP KSPSI, Andi Gani Nena Wea, dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Kamis (5/11/2026). Dia menegaskan akan mendukung penuh penegakan hukum.

"Ini penegasan dari kami, Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri atas pelanggaran hukum yang sangat berat, ilegal akses terhadap lambang negara, yaitu presiden dan seluruh jajarannya," ujar Andi.

Dia mengatakan KSPSI mendukung penegakan hukum yang akuntabel dan transparan. Dia mengatakan hubungan dengan Sigit saat itu murni untuk memperjuangkan hak buruh.