Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Selain Sigit, dua tersangka lain ialah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi. Mereka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lain sejak 2025.