Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KSPSI Dukung Penuh Polri Usut Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dari Ketua Dewan Penasihat KSPSI usai terjerat kasus
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 18:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Selain Sigit, dua tersangka lain ialah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi. Mereka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lain sejak 2025.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.