Perhatian khusus perlu diberikan pada perkembangan otak dan kemampuan kognitif generasi muda. Dalam proses biologis, otak membutuhkan pasokan oksigen secara terus-menerus untuk mempertahankan fungsi sel saraf. Salah satu gas berbahaya yang dapat dihasilkan pembakaran tidak sempurna bahan mengandung karbon adalah karbon monoksida (CO). Gas ini tidak berwarna dan tidak berbau, sehingga sulit dikenali tanpa alat pendeteksi.
Karbon monoksida memiliki daya ikat terhadap hemoglobin sekitar 200–250 kali lebih kuat dibandingkan oksigen. Ketika terhirup, CO membentuk karboksihemoglobin yang mengurangi kemampuan darah membawa oksigen, sekaligus menghambat pelepasannya ke jaringan. Otak dan jantung termasuk organ yang sangat rentan terhadap kekurangan oksigen. Pada paparan tinggi, keracunan CO dapat menyebabkan sakit kepala, pusing, mual, kebingungan, gangguan koordinasi, kehilangan kesadaran, bahkan kematian.
Meski demikian, dampak asap terhadap kecerdasan tidak boleh disederhanakan menjadi anggapan bahwa setiap paparan asap langsung menyebabkan otak kekurangan oksigen dan menurunkan kecerdasan anak. Asap karhutla merupakan campuran berbagai polutan, termasuk PM2.5, CO, nitrogen oksida, dan senyawa lainnya. Dampaknya bergantung pada jenis polutan, konsentrasi, lama paparan, kondisi individu, serta faktor lingkungan lain. Polusi udara juga dikaitkan dengan gangguan kognitif dan neurologis, meskipun besarnya dampak pada perkembangan anak perlu dinilai berdasarkan bukti ilmiah yang sesuai.
Pesan pentingnya jelas: kualitas udara bukan hanya persoalan paru-paru, melainkan juga bagian dari upaya melindungi perkembangan dan kualitas hidup generasi muda. Anak yang berulang kali harus membatasi aktivitas di luar rumah akibat kabut asap kehilangan kesempatan untuk belajar, bermain, dan beraktivitas secara sehat. Perlindungan terhadap mereka harus menjadi bagian penting dari kebijakan lingkungan.
Pemerintah Indonesia perlu memperkuat pengelolaan gambut dan tata air, sistem peringatan dini, patroli kawasan rawan, pengawasan konsesi, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Perusahaan pengelola lahan juga harus bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah operasinya. Upaya pemulihan ekosistem dan konservasi hutan perlu ditempatkan sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar pelengkap pembangunan.
Malaysia dan Singapura dapat berkontribusi melalui pertukaran data, teknologi pemantauan, penelitian atmosfer, peningkatan kapasitas penanggulangan kebakaran, serta dukungan terhadap konservasi. Kerja sama semacam ini lebih produktif daripada mempertajam perdebatan diplomatik tanpa menghasilkan perubahan nyata.
ASEAN sebenarnya telah memiliki landasan melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, yang menjadi kerangka kerja sama pencegahan, pemantauan, dan penanganan pencemaran asap lintas batas. Target kawasan bebas kabut asap lintas batas pada 2030 perlu diterjemahkan menjadi tindakan konkret. Salah satunya adalah membangun sistem informasi bersama yang mengintegrasikan data titik panas, cuaca, arah angin, kualitas udara, kondisi gambut, dan penggunaan lahan.