NADIKABAR.COM — Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Aturan tersebut nantinya mencakup kewajiban dan sanksi bagi operator tol yang tidak memenuhi ketentuan SPM.
Kepala BPJT, Ni Komang Rasminiati, menjelaskan revisi aturan SPM yang baru akan mewajibkan operator tol untuk mengecek International Roughness Index (IRI) atau indeks ketidakrataan tol setiap kuartal.
"Di dalam rapermen ini kami akan memperkuat ini dilaksanakan empat kali setahun. Jadi, per triwulan akan dilaksanakan survei pencatatan daripada IRI atau indeks ketidakrataan jalan tol," terang Ni Komang dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).