NADIKABAR.COM β€” Kuasa hukum Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik, menyatakan barang bukti kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebesar Rp106,3 miliar tidak terkait dengan Summarecon.

β€œTerkait dengan uang Rp106,3 miliar itu tidak ada hubungannya dengan Summarecon. Uang itu tidak ada yang berasal dari Summarecon,” kata Damanik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Menurut dia, barang bukti tersebut justru terkait dengan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto selaku salah satu tersangka kasus tersebut.

β€œJadi, kalau kami lihat, uang itu disita dari yang namanya Arif,” katanya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan Summarecon tidak memiliki kaitan apa pun dengan barang bukti kasus ATR/BPN yang nilainya mencapai ratusan miliar tersebut.

β€œSama sekali tidak ada hubungannya dengan Summarecon. Jadi, bisa kami pastikan tidak ada hubungannya,” ujarnya.