"Karena ini sangat penting kaitan identitas, gitu. Nah, kita tidak banyak, karena mediasi itu kita sudah dilakukan, ya, sangat disayangkan saja tidak dimanfaatkan oleh Ibu E," sambung kuasa hukum Erin.
Adharu menyebut perkara tersebut kini memasuki tahapan persidangan setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan. Meski demikian, masih ada kesempatan bagi kedua pihak untuk menempuh perdamaian sukarela dalam waktu 14 hari ke depan.
"Nah, lagi-lagi mungkin ini adalah kita sudah masuk kepada pokok perkara, gitu. Persidangan sudah kita mulai. Nah, lalu tadi hakim pun menyampaikan ada 14 hari ke depan tentunya ada perdamaian sukarela," jelas Adharu.
Dia juga menjelaskan tahapan perkara selanjutnya dapat mencakup proses jawab-menjawab antara kedua pihak, penyampaian kesimpulan, pembuktian, hingga putusan hakim.
Terkait kehadiran para pihak apabila perkara berlanjut ke pokok perkara, Adharu mengatakan kehadiran prinsipal sangat penting, terutama dalam proses mediasi. Menurutnya, kuasa hukum bertugas mendampingi para pihak dalam proses tersebut.