NADIKABAR.COM — Tim kuasa hukum bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang setelah ditahan sebagai tersangka pemerasan dan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 di Polda Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum Husniah Talenrang, Mahyuddin Jamal mengatakan bahwa penangguhan penahanan tersebut dilakukan karena kliennya memiliki riwayat penyakit.

"Karena kondisi kesehatan. Klien kami itu punya riwayat penyakit maag akut dan itu ada rekam medik," kata Mahyuddin kepada wartawan, Senin (26/10).

Menurut Mahyuddin, dengan pertimbangan kesehatan tersebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.