Rullyandi menyampaikan bentuk asli ijazah Gibran akan segera dilampirkan. Ia akan menunjukkan ijazah tersebut.
"Nanti akan kita hadirkan aslinya semua. Karena dalam hukum acara, semua yang asli itu harus dilampirkan. Wajib dilampirkan. Dan itu berkaitan dengan ijazah-ijazah, kami akan lampirkan semua aslinya. Nanti ada momennya kami akan tunjukkan semua aslinya," ungkapnya.
Dilihat dari situs SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/10), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT. Penggugat ialah PT Mercy Toga Kirana dengan tergugat ialah Dirjen Pendidikan Menengah da Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.Berikut isi gugatannya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah (sesuai Posita I);