NADIKABAR.COM — Pemerintah Kuba pada Senin (19/10) mengecam surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Negara Bagian Florida, Amerika Serikat (AS), terhadap mantan presiden Kuba Raul Castro.
Pemerintah Kuba menyebutnya sebagai manuver hukum yang tak masuk akal dan terkait dengan blokade Washington terhadap pulau tersebut.
"Tindakan tercela terhadap Jenderal Angkatan Darat pagi ini dalam sebuah sirkus menyedihkan di Miami, dengan latar belakang pemilu, tidak memiliki, dan tidak akan pernah memiliki, makna hukum sedikit pun, apalagi makna praktis," kata Presiden Kuba Miguel Diaz-Canel dalam sebuah unggahan di platform media sosial X.