Menanggapi anggapan pihak pelapor bahwa peningkatan status perkara menjadi penyidikan memperkuat dugaan TPKS, Timothy menilai kesimpulan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Ia menekankan penyidik perlu mengacu pada ketentuan dalam UU TPKS, khususnya Pasal 24 yang mengatur alat bukti dalam perkara kekerasan seksual.
"Di Pasal 56 teknis penyidikan, itu ada beberapa nih. Sesuai dengan pasal UU TPKS pasal 24, itu clear, di situ ada kedokteran forensik, ada psikologi forensik, ada transfer buku bank. Itu harus dilaksanakan di ranah penyidikan," jelasnya.
"Jadi menurut kami, yang disampaikan kuasa hukum rekan kuasa hukum, itu sah-sah aja karena yang kami pastikan adalah di pasal 56 Undang-Undang KUHAP. KUHAP ini yang berjalan. Jadi kalau tidak diketemukan alat bukti lainnya, ya harus dihentikan," sambungnya.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Betrand sendiri disebut sempat meminta penjelasan kepada Timothy mengenai arti peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
"Kalau respons klien kami wajar ya bertanya, gitu ya karena posisinya beliau kan orang awam. Kalau kita orang hukum, di sinilah kejelasannya posisinya," imbuhnya.
Sementara itu, Betrand akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi-saksi untuk melengkapi pembuktian," kata Onkoseno seperti diberitakan pada Sabtu (31/10).