NADIKABAR.COM — Pengacara Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, merespons kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menjerat kliennya naik ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026.

Kubu Betrand mengaku menyambut baik keputusan penyidik menaikkan status perkara tersebut. Timothy menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dapat membuat penanganan kasus semakin terang benderang.

"Responsnya sangat baik. Pertama, mungkin kami sampaikan dulu ya, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, ya. Serta membuat terang tindak pidana," kata Timothy Ezra seperti diberitakan NadiKabar pada Senin (2/11).

"Itu yang ada dalam KUHAP. Berarti kalau tidak ditemukan bukti, atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan."

"Sehabis kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi kami menyambut baik. Justru ini makin terang, posisinya," lanjutnya.

Timothy turut menyinggung penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sebagai salah satu hal yang perlu didalami penyidik.

"Nah, dalam kesempatan ini, penyelidikan, ini kan penyidik, penyelidik hanya menemukan peristiwa ini, ada enggak tindak pidananya? Kalau sudah ada, di penyelidikan, oh kayaknya ada nih. Makanya lanjut. Ada enggak buktinya yang lebih kuat? Ada enggak tersangkanya? Jadi menurut kami ini hal yang baik untuk segera, cepat, gitu," bebernya.

"Dan prosesnya ini menurut saya tidak cepat dan tidak lambat, biasa-biasa aja. Masih banyak perkara-perkara yang berbentuk ini lama prosesnya kok. Jadi ini menurut saya wajar-wajar aja, enggak ada yang dipercepat, tidak ada istimewa. Tenang-tenang aja," ungkapnya.