NADIKABAR.COM — Kubu Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa meminta waktu selama delapan jam dalam sidang pemeriksaan dengan saksi Presiden ke-7 Jokowi di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11)
Jokowi dihadirkan sebagai saksi kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa dokter Tifa.
"Kami mohon untuk diberikan waktu yang tidak dibatasi, ya kan? Seperti persidangan yang tadi, persidangan Roy Suryo," kata kuasa hukum dokter Tifa.
Hakim Ketua Christina Endarwati mengatakan waktu bagi kuasa hukum akan sama dengan jaksa penuntut umum.
"Nanti waktunya sama dengan dari penuntut umum. Sama tadi juga kami membatasi penuntut umum berapa lama, saya akan memberikan hak yang sama," kata Christina.
Kuasa hukum meminta waktu sekitar delapan jam untuk bertanya kepada Jokowi.