Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kubu Dokter Tifa Minta Pemeriksaan Jokowi 8 Jam, Hakim Tak Kabulkan
Kubu Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa meminta waktu selama delapan jam dalam sidang pemeriksaan dengan saksi Presiden ke-7 Jokowi di PN Jakarta Timur, Kamis (5/
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 19:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kami meminta keadilan," kata kuasa hukum.
"Nanti kami catat. Iya, nanti kami catat," jawab hakim.
Dalam perkara ini, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara pada dakwaan subsidair, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mendakwa Tifa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.