Dia menegaskan selain menekan volume sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang, aktivitas bank sampah itu juga berdampak positif pada aspek keamanan dan kebersihan lingkungan permukiman.

"Selain lingkungan jadi lebih bersih dan rapi, kegiatan terkoordinasi ini juga membantu meminimalisir masuknya pemulung atau orang tidak dikenal ke dalam kompleks permukiman warga," tutur Siti.

Transformasi tersebut diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.

Sejalan dengan kebijakan itu, mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.