Ia mencontohkan hakim yang memiliki satu kode etik, sementara pengawasannya dilakukan melalui mekanisme internal dan eksternal, yakni Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan KY.
Menurut Abhan, penyatuan mekanisme etik advokat perlu didorong oleh organisasi advokat sendiri karena profesi tersebut bersifat mandiri dan pemerintah tidak seharusnya melakukan intervensi berlebihan.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPC Peradi Purwokerto Happy Sunaryanto mengatakan diskusi bersama KY juga bertujuan meningkatkan literasi advokat mengenai peran dan fungsi KY serta ketentuan profesi advokat dalam menjalankan tugas.
Dalam hal ini, kata dia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan sejumlah kewenangan kepada Peradi, di antaranya pendidikan khusus profesi advokat, ujian advokat, penyumpahan hingga pemberian sanksi terhadap advokat yang melanggar kode etik.
Menurut dia, kebebasan berserikat memungkinkan munculnya berbagai organisasi advokat, tetapi kewenangan tersebut tidak otomatis dimiliki semua organisasi.
"Kalaupun multi bar, banyak organisasi profesi, tetapi tetap harus ada satu payung yang menaungi masalah kode etik, termasuk sanksinya," ujarnya.