Ia mengatakan satu payung etik diperlukan agar advokat yang dikenai sanksi tidak berpindah organisasi atau membentuk organisasi baru.

Happy mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 17 Juni 2026, perubahan atau penggantian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

Dengan demikian, batas waktu perubahan atau penggantian UU Advokat adalah 17 Juni 2028.

"Perubahan regulasi tersebut menjadi momentum memperjelas keberadaan organisasi profesi, termasuk pengaturan kode etik dan pemberian sanksi," katanya.

Happy mengatakan pembahasan revisi UU Advokat akan berkaitan dengan dua pandangan, yakni konsep single bar dan multi bar, sedangkan pilihan kebijakan tersebut menjadi ranah pembentuk Undang-Undang.