Terkait insiden tersebut, kata dia, KY telah berkomunikasi dengan pihak PN Pati untuk berkoordinasi terkait adanya dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH) dan pengamanan terkait pengamanan perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti mengingat persidangan masih berjalan hingga 16 Oktober mendatang.
KY menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi hakim menyusul kericuhan yang terjadi di PN Pati.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KY untuk memastikan hakim dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara aman, independen, serta bebas dari tekanan maupun intimidasi yang berpotensi mengganggu proses peradilan.