Anita menyampaikan keprihatinan atas insiden penyiraman, serta melontarkan tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar.

Dugaan PMKH ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court).

"KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," imbau Anita.