NADIKABAR.COM — Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir mengatakan insiden penyiraman air kepada juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah menjadi pengingat untuk memberikan perlindungan terhadap hakim.

KY pun mendorong efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.

"KY memandang insiden ini sebagai pengingat untuk terus mendorong komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hakim," kata Anita dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Terkait insiden tersebut, kata dia, KY telah berkomunikasi dengan pihak PN Pati untuk berkoordinasi terkait adanya dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH) dan pengamanan terkait pengamanan perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti mengingat persidangan masih berjalan hingga 16 Oktober mendatang.

KY menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi hakim menyusul kericuhan yang terjadi di PN Pati.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KY untuk memastikan hakim dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara aman, independen, serta bebas dari tekanan maupun intimidasi yang berpotensi mengganggu proses peradilan.

Anita menyampaikan keprihatinan atas insiden penyiraman, serta melontarkan tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar.

Dugaan PMKH ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court).

"KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," imbau Anita.