β€œPengawasan dibutuhkan agar independensi tetap berada dalam koridor etika dan hukum, sekaligus menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim,” ujarnya.

Chair juga menyoroti perlunya memperjelas hubungan kewenangan KY dan Mahkamah Agung, terutama dalam pengawasan hakim.

Ia menilai revisi Undang-Undang Komisi Yudisial diperlukan agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, pemantauan persidangan dan mekanisme yang mempertemukan independensi dengan akuntabilitas kekuasaan kehakiman perlu diperkuat.

Kuliah umum tersebut turut dihadiri Anggota KY Andi Muhammad Asrun dan Dekan Fakultas Hukum Unhas Hamzah Halim.

Hamzah mengatakan kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan dasar negara hukum, tetapi hal tersebut tidak berarti kebebasan tanpa batas.