“Independensi perlu berjalan berdampingan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas dan kehormatan profesi hakim,” katanya.
Menurut dia, independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman tidak untuk dipertentangkan. Independensi melindungi hakim dari intervensi, sedangkan akuntabilitas menjaga masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan.
“Keduanya, ketika berjalan beriringan, membangun peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya,” ujarnya.
Hamzah mengingatkan mahasiswa bahwa pendidikan hukum tidak berhenti pada kemampuan membaca aturan atau menyusun argumentasi. Fakultas hukum juga bertugas membentuk insan hukum yang memiliki keteguhan moral dan kepekaan terhadap keadilan.
“Diharapkan kuliah umum ini menjadi ruang dialog, tempat mahasiswa menguji gagasan dan memahami bahwa kepercayaan publik turut ditopang oleh integritas orang-orang yang menjalankan hukum,” katanya.