NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menegaskan pentingnya penguatan pengawasan hakim untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“KY merupakan bagian penting dari mekanisme konstitusional untuk menjaga dan menyempurnakan kekuasaan kehakiman. Lembaga ini tidak semestinya dipandang berhadapan dengan peradilan,” kata Chair dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/9), dengan tema tentang peran KY dalam menyempurnakan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Chair mengatakan putusan pengadilan memang hadir dalam lembaran kertas, tetapi dampaknya menjangkau kehidupan para pencari keadilan. Karena itu, kemerdekaan hakim perlu disertai integritas dan pertanggungjawaban etik.

Menurut dia, peran KY adalah memastikan kewenangan hakim dijalankan dengan penuh tanggung jawab tanpa menghilangkan ruang bagi hakim untuk memutus perkara berdasarkan hukum dan hati nurani.

Ia menegaskan pengawasan KY ditujukan pada perilaku hakim, bukan untuk mengintervensi putusan pengadilan.

“Pengawasan dibutuhkan agar independensi tetap berada dalam koridor etika dan hukum, sekaligus menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim,” ujarnya.

Chair juga menyoroti perlunya memperjelas hubungan kewenangan KY dan Mahkamah Agung, terutama dalam pengawasan hakim.

Ia menilai revisi Undang-Undang Komisi Yudisial diperlukan agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, pemantauan persidangan dan mekanisme yang mempertemukan independensi dengan akuntabilitas kekuasaan kehakiman perlu diperkuat.

Kuliah umum tersebut turut dihadiri Anggota KY Andi Muhammad Asrun dan Dekan Fakultas Hukum Unhas Hamzah Halim.

Hamzah mengatakan kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan dasar negara hukum, tetapi hal tersebut tidak berarti kebebasan tanpa batas.

“Independensi perlu berjalan berdampingan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas dan kehormatan profesi hakim,” katanya.

Menurut dia, independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman tidak untuk dipertentangkan. Independensi melindungi hakim dari intervensi, sedangkan akuntabilitas menjaga masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan.

“Keduanya, ketika berjalan beriringan, membangun peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya,” ujarnya.

Hamzah mengingatkan mahasiswa bahwa pendidikan hukum tidak berhenti pada kemampuan membaca aturan atau menyusun argumentasi. Fakultas hukum juga bertugas membentuk insan hukum yang memiliki keteguhan moral dan kepekaan terhadap keadilan.

“Diharapkan kuliah umum ini menjadi ruang dialog, tempat mahasiswa menguji gagasan dan memahami bahwa kepercayaan publik turut ditopang oleh integritas orang-orang yang menjalankan hukum,” katanya.