Peningkatan tersebut didukung implementasi sistem i-Pubers hingga Command Center yang mempercepat dan mempermudah proses penebusan, serta penerapan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang menyederhanakan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi agar distribusi semakin cepat, mudah, dan tepat sasaran.
Dengan kapasitas produksi sekitar 14,8 juta ton per tahun, Pupuk Indonesia terus memastikan pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri sebagai prioritas.
Untuk itu, revitalisasi pabrik, pembangunan kapasitas baru, dan diversifikasi usaha akan memperkuat kemampuan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan masa depan sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.