NADIKABAR.COM — Tim Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan olah tempat kejadian perkara di sejumlah lokasi yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan terhadap DH (30) dan anaknya AGF (4).

Kepala Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rizki Pratama di Madiun, Senin, mengatakan ada tiga lokasi yang dipilih petugas untuk dilakukan olah TKP, yaitu sebuah hotel di Kota Madiun, sebuah rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, serta rumah yang ditempati terduga pelaku DBM di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

"Untuk pengungkapan perkara ini kita melaksanakan joint investigation bersama-sama dengan tim Polda," ujarnya.

Menurutnya, penyelidikan kasus pembunuhan itu bermula dari laporan kehilangan korban berinisial DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026. Laporan tersebut disampaikan oleh Khanza, adik korban.