Adapun para tersangka terdiri dua warga negara China dan delapan warga negara Indonesia. Dua warga negara China tersebut berperan sebagai koki atau ahli kimia pengolahan sabu cair menjadi sabu kristal.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga memburu dua orang lainnya, yakni ES selaku pihak pendana dan JM selaku pengendali laboratorium.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.