NADIKABAR.COM β€” Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan laboratorium narkoba (clandestine laboratory) di Kabupaten Pidie, Aceh, menyamarkan sabu cair menjadi cat akrilik.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan sabu cair hasil produksi laboratorium tersebut disimpan dalam kaleng cat akrilik berukuran 20 kilogram dengan merek "Titan Pro".

β€œMerek 'Titan Pro' ini belum diproduksi, buatan di luar negeri, itu khususnya untuk cat akrilik. Namun, ada perbedaan di dalam embernya itu, yang seharusnya 'akrilik' diubah menjadi 'akilik'. Di situ terlihat palsunya," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa jaringan laboratorium tersebut menggunakan istilah blue ice untuk sabu berkualitas murni.

"Blue ice itu nama penyebutan bagi jaringan bahwasanya tingkat kualitasnya cukup baik. Kualitasnya murni. Penyebutan di jaringan saja," ucapnya.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memindahkan 10 tersangka dan sejumlah barang bukti dalam kasus laboratorium narkoba yang diduga memproduksi 1,2 ton sabu-sabu di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Zulkarnain menyebut barang bukti yang dipindahkan antara lain sabu cair dalam kaleng cat merek "Titan Pro", sabu yang membeku, sabu yang sudah mengkristal hingga sabu yang sudah dikemas sebanyak 74 bungkus atau 74 kilogram.

Adapun para tersangka terdiri dua warga negara China dan delapan warga negara Indonesia. Dua warga negara China tersebut berperan sebagai koki atau ahli kimia pengolahan sabu cair menjadi sabu kristal.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga memburu dua orang lainnya, yakni ES selaku pihak pendana dan JM selaku pengendali laboratorium.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.