Senat AS telah menggelar pemungutan suara untuk resolusi membatasi wewenang perang Trump terkait Iran sebanyak 14 kali sepanjang tahun ini. Namun hanya dua kali resolusi itu disetujui mayoritas Senator AS.
DPR AS sendiri sudah enam kali menggelar pemungutan suara untuk resolusi serupa, di mana tiga voting di antara berujung dukungan untuk mengakhiri konflik.
Namun sejauh ini, hanya satu resolusi yang berhasil disetujui oleh DPR maupun Senat AS. Itu pun Gedung Putih tetap mengabaikan resolusi tersebut.
Konstitusi AS menetapkan bahwa hanya Kongres -- bukan presiden -- yang berwenang menyatakan perang. Partai Demokrat berargumen bahwa Trump mungkin telah menyeret negaranya ke dalam konflik berkepanjangan akibat kegagalannya memaparkan strategi yang jelas.
Di sisi lain, Partai Republik menyatakan bahwa tindakan Trump masih berada dalam koridor wewenangnya sebagai panglima tertinggi AS.