NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan memasang sejumlah plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin di kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pemasangan plang dilakukan di beberapa titik kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Kementerian Kehutanan. Sanksi tersebut antara lain berupa pembekuan izin serta sanksi paksaan kewajiban melakukan pemulihan ekosistem hutan.
Kawasan yang telah dikenai sanksi tersebut menjadi perhatian karena kondisi pascakarhutla dapat meningkatkan kerawanan terhadap aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar. Karena itu, pengamanan kawasan dilakukan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan memperjelas status dan larangan aktivitas di lapangan.