Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Lahan Bekas Karhutla Kalteng Kini Dipasangi Plang Larangan Aktivitas
Kementerian Kehutanan memasang sejumlah plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin di kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tenga
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 1 November 2026 pukul 16:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Pak Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan bahwa nanti kita akan kedatangan anak muda, generasi baru. Jumlahnya tidak sedikit bahkan sampai 70.000," katanya.
Pemasangan plang menjadi salah satu langkah pengamanan di kawasan yang telah dikenai sanksi tersebut. Selain mencegah aktivitas tanpa izin, langkah ini diharapkan dapat mendukung proses pemulihan ekosistem dan mengurangi potensi gangguan baru terhadap kawasan hutan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.