NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Untuk platform digital berskala besar atau global, besaran denda yang dirumuskan mencapai 6% dari pendapatan global.
Sementara bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan.