NADIKABAR.COM — Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap kekacauan komunikasi sebelum KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. KNKT menyebut ada beragam masalah dalam komunikasi jelang kecelakaan terjadi.
Dilihat NadiKabar, Selasa (29/9/2026), laporan ini menguraikan kronologi kecelakaan antara KA 4B Argo Bromo Anggrek (KA 4B) dan KA 5568A Commuter Line di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 pukul 20.52 WIB. KNKT menyebutkan ada 123 orang korban dalam kecelakaan itu, terdiri dari 107 orang mengalami luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.
KNKT menyebut ada enam faktor berkontribusi terhadap kecelakaan ini. KNKT menyatakan faktor yang berkontribusi ini tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata atau pidana.
"Identifikasi terhadap faktor yang berkontribusi tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, atau pidana. Faktor yang berkontribusi disusun berdasarkan urutan kronologis dan tidak menunjukkan tingkat kontribusi terhadap terjadinya kecelakaan," tulis KNKT.
Salah satu faktor berkontribusi ialah masalah komunikasi. KNKT menguraikan kekacauan komunikasi yang terjadi sesaat sebelum kecelakaan terjadi. Berikut beberapa poin yang terkait masalah komunikasi:
Masalah Komunikasi Masinis Kereta Terlibat Kecelakaan dengan Taksi
Salah satu poinnya berisi uraian terkait masalah komunikasi saat kondisi darurat. Masalah pertama terjadi dalam komunikasi antara masinis KA 5181B (KRL terlibat kecelakaan dengan taksi listrik) dengan Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKP) selatan.
KNKT menyebut masinis menghubungi PPKP selatan melalui panggilan individual untuk melaporkan peristiwa kecelakaan di JPL 86 Jalan Ampera atau arah ke Stasiun Bekasi Timur. Menurut KNKT, masinis tidak menekan tombol panggilan emergency.
"Panggilan dilakukan melalui panggilan individual dengan menekan tombol PTT (Push to talk) pada microphone tanpa menekan tombol panggilan emergency. Dari rekaman komunikasi diketahui bahwa proses klarifikasi mengenai kondisi KA 5181B dan jalur yang terdampak hingga dapat dipahami dengan baik oleh PPKP Selatan berlangsung selama 3 menit 20 detik," demikian isi laporan KNKT.
KNKT menyatakan, berdasarkan SOP Penggunaan Alat Komunikasi Train Dispatching Radio Rig TAIT Kabin KRL Jabodetabek di Wilayah DAOP 1 Jakarta, kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan bermotor umum atau benda lainnya termasuk ke dalam keadaan darurat yang dihadapi masinis dengan kategori Non Kecelakaan Kereta Api (NKKA). KNKT menyebut kerumunan masyarakat di Jalan Ampera saat itu juga dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat yang dihadapi masinis karena menyebabkan masinis memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanan KA 5568A.