Legislator Golkar ini mengatakan pemerintah juga mesti melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda supaya terhindar dari bahaya penggunaan narkotika cair. Ia ingin rantai penyebaran narkotika untuk diputus.
"Karena penggunaan vape di kalangan anak muda sudah menjadi trend dan budaya atau gaya hidup. Meminta pemerintah membuat regulasi secara tegas untuk melarang penggunaan vape yang mengandung narkotika cair. Dan meminta Polri dan BNN untuk melakukan operasi lapangan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika cair dan produsen yang memproduksi vape tersebut," kata Yahya.
"Kita harus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika cair. Bahaya narkotika cair ini jangan dianggap 'enteng' karena bisa menciptakan ketergantungan bagi pemakainya. Sudah saatnya kita gaungkan gerakan perlawanan terhadap bahaya narkotika cair bagi generasi muda. Kolaborasi antara Kapolri, BNN dan BPOM sangat penting untuk mengawal gerakan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota polisi yang melanggar akan dikenakan sanksi.