Ia berharap penetapan para tersangka memberikan efek jera. Rudianto Lallo tak ingin karhutla terjadi berulang setiap tahunnya di RI.

"Rutinitas tahunan, tiap tahun kebakaran hutan, tiap tahun kebakaran hutan yang efeknya seperti kita gagal menanggulangi dan salah satu cara saya kira adalah dengan cara penegakan hukum. Inilah sebenarnya yang dinantikan, yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat kita. Publik akan mengapresiasi langkah tegas, langkah keberanian dari Polri di bawah komando Pak Suyudi dan Kabareskrim Pak Asep," tambahnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).