"Artinya, persoalan penyadapan tidak bisa dipandang sebagai tindakan biasa. Ada perlindungan konstitusi, UU ITE, dan UU Pelindungan Data Pribadi yang harus menjadi perhatian dalam mengusut perkara tersebut," kata TB Hasanuddin.
"Termasuk mengungkap motif, tujuan, dan pihak-pihak yang terlibat," sambungnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Karena itu, perlu dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap motif dan tujuan penyadapan. Apakah tindakan tersebut semata-mata berkaitan dengan akses informasi ilegal atau memiliki tujuan lain yang lebih serius," kata dia.