NADIKABAR.COM — Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mendesak motif penyadapan yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk ditelusuri. Ia menegaskan tindakan yang dilakukan Listyo dengan dua perwira tinggi Polri lainnya merupakan pelanggaran serius.

"Pada dasarnya, praktik penyadapan ilegal tanpa landasan hukum terhadap warga negara merupakan pelanggaran serius," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

TB Hasanuddin menyebut perlindungan hak komunikasi dan informasi telah dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Hal itu tercantum dalam Pasal 28F terkait hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

"Negara harus menjamin perlindungan hak individu, termasuk hak atas privasi dan komunikasi yang dijamin konstitusi," tuturnya.

Ia menyebut persoalan penyadapan bukan tindakan biasa apalagi mengarah ke orang nomor satu di Indonesia. Ia pun meminta Polri untuk mengusut aktor intelektual di balik penyadapan itu.