“Semua perlu kita apresiasi. Tetapi kebutuhan lansia jauh lebih luas. Kita perlu memikirkan bagaimana mereka mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan obat secara berkelanjutan, ruang publik yang mudah diakses, layanan perawatan jangka panjang, pendampingan bagi lansia yang hidup sendiri, kesempatan tetap aktif dan produktif, serta perlindungan khusus ketika terjadi bencana, juga ketika menjalankan ibadah haji dan umrah,” ujarnya.

Hetifah menilai isu kelanjutusiaan harus mulai ditempatkan sebagai agenda pembangunan jangka panjang. Indonesia telah memasuki fase ageing population sejak 2021 ketika proporsi lansia melampaui 10 persen penduduk. Pada 2045, jumlah lansia diproyeksikan mencapai sekitar 20 persen penduduk Indonesia.

Karena itu, ia mendorong pembaruan Undang Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia agar mampu menjawab perubahan demografi dan kebutuhan lansia masa kini.

"Indonesia yang ramah lansia adalah Indonesia yang memastikan seseorang tetap dihargai, dilindungi, sehat, dan memiliki ruang untuk berdaya sampai usia lanjut,” katanya Hetifah.