Sebagai Anggota Komisi IV DPR yang membidangi sektor pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan dan perikanan, Firman mendorong pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran agar praktik yang merugikan masyarakat dapat dicegah.
Namun, untuk menghindari polemik berkepanjangan, Firman mengusulkan fortifikasi tidak dilakukan pada komoditas beras, melainkan dapat diarahkan pada pangan alternatif seperti tepung.
Ia menyampaikan beras yang beredar di masyarakat cukup dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu beras premium dan beras medium dengan standar mutu yang jelas.
Menurut Firman, standar beras premium dan medium telah memiliki acuan melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) serta ketentuan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (Food and Agriculture Organization/FAO) yang mengatur kualitas seperti kadar air dan persentase beras patah.
"Supaya tidak terjadi manipulasi terhadap beras yang beredar di masyarakat, maka harus ada kepastian mengenai standar produk," katanya.
Menurut Firman, penghentian beras fortifikasi tidak akan mengganggu pasokan nasional karena volume konsumsi produk tersebut relatif kecil dibandingkan kebutuhan beras masyarakat secara umum.
Ia menegaskan pemerintah perlu menyelesaikan persoalan perberasan secara menyeluruh agar tercipta kepastian hukum, kepastian usaha, serta perlindungan konsumen.