NADIKABAR.COM — Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan memeriksa delapan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Enam perusahaan ditutup sementara setelah ditemukan sejumlah persoalan terkait kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Enam perusahaan tersebut yakni PT MAS, PT TAL, PT KTBM, PT CRS-PKS II, PT SIM, dan PT PCS. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas perusahaan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.
Pemeriksaan mencakup dokumen lingkungan, kapasitas produksi, pengelolaan air limbah, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), emisi, perlindungan sempadan sungai, hingga kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Rohid menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan operasional sesuai ketentuan. Langkah tersebut juga ditujukan agar kegiatan usaha tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
"Kita tidak menutup rezeki orang, tetapi kami ingin perusahaan ini berbenah sehingga dalam prosesnya tidak mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekitar. Jadi, perusahaan-perusahaan ini ditutup dulu," kata Rohid usai pemeriksaan seperti dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Pada kegiatan tersebut, Rohid didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing yang juga anggota DPRD Kuansing Reky Fitro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Dodi Fitrawan, serta jajaran terkait.
Tim menemukan adanya penanaman kembali kelapa sawit yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan di PT KTBM.
Tim juga menemukan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam, dan Sungai Tiu serta pada lahan yang disebut berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU). Luas penanaman di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam tercatat sekitar 7,41 hektare, sedangkan di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare. Selain itu, ditemukan penanaman sekitar 1,76 hektare di luar batas HGU.
Pemeriksaan turut mencatat keberadaan parit gajah sepanjang sekitar 4.237 meter. Sebagian saluran tersebut disebut berada di kawasan sempadan sungai dan di luar batas HGU, dengan saluran pembuangan yang terhubung ke badan air.
Dari sisi pencegahan kebakaran lahan, tim mencatat jumlah menara api yang tersedia sebanyak empat unit dari kewajiban 21 unit. Sejumlah alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan regu pemadam kebakaran juga disebut belum memenuhi kebutuhan minimum.
Di PT TAL, tim mencatat kapasitas terpasang pabrik mencapai 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam, sementara dokumen lingkungan mencantumkan kapasitas sebesar 60 ton per jam. Penambahan mesin press juga disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.