Temuan lainnya meliputi belum dilakukannya pengujian parameter tembaga (Cu) dan besi (Fe) sesuai ketentuan Persetujuan Teknis, persoalan kebersihan dan penataan area kerja, pengujian udara ambien, kebisingan dan kebauan, serta pengelolaan tempat penyimpanan sementara limbah B3. Sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan juga disebut belum sesuai ketentuan.
PT PCS turut menjadi salah satu dari enam perusahaan yang ditutup sementara dan masuk dalam pengawasan lebih lanjut.
Penutupan Jadi Momentum Perusahaan Berbenah
Rohid menegaskan berbagai temuan dalam pemeriksaan harus menjadi perhatian serius perusahaan. Menurutnya, kegiatan industri dan perkebunan tetap dapat berjalan sepanjang memenuhi ketentuan lingkungan dan tidak mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
"Enam perusahaan ini didapati banyak melanggar dan mengganggu kenyamanan masyarakat, sehingga ditutup operasionalnya sementara," ujar Rohid.
Rohid menilai penutupan sementara tersebut dapat menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek yang menjadi temuan dalam pemeriksaan. Tindak lanjut terhadap masing-masing temuan selanjutnya dilakukan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rohid menegaskan pengawasan lingkungan perlu dilakukan secara konsisten agar kegiatan investasi dan industri dapat tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
Melalui pengawasan bersama Gakkum, pemerintah daerah, dan DPRD, Rohid berharap berbagai persoalan lingkungan yang menjadi keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara konkret, sementara perusahaan diberikan ruang untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Anggota DPRD Kuansing sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing Reky Fitro juga berharap langkah tersebut menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bagi perusahaan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri di Kuansing.
Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas perusahaan yang diduga mencemari lingkungan atau mengganggu kenyamanan masyarakat.