"Penanganan perkara ini jangan berhenti pada awak kapal yang diamankan. Aparat perlu mendalami siapa pemasoknya, siapa yang mengendalikan pengiriman, bagaimana pembiayaannya, dan apakah terdapat keterlibatan korporasi maupun pihak lain. Semua harus diungkap berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku," katanya.

Sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Bimantoro menegaskan pengungkapan kasus narkotika lintas negara membutuhkan sinergi yang kuat antara Polri, BNN, Bea dan Cukai, serta dukungan kerja sama internasional. Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, tanpa pandang bulu.

"Jaringan narkotika internasional harus dihadapi secara serius. Kami berharap pengembangan kasus ini dapat membuka seluruh mata rantai kejahatan, termasuk aktor intelektual dan pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut. Negara tidak boleh memberikan ruang bagi peredaran narkotika yang mengancam masa depan bangsa," ujar Bimantoro.